Diskusi adalah pertukaran pengetahuan, sedangkan perdebatan adalah saling menukar kedunguan

Tentang Saya

Tempat Belanja Online

Tempat Belanja Online
Toko online biasa tapi bukan barang-barang biasa-biasa

JANGAN LUPA WAKTU

Mendiknas: Perketat Pengawasan Karya Ilmiah

Sabtu, 20 Februari 2010
JAKARTA--Maraknya kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh sejumlah dosen sebagai syarat pengangkatan guru besar di berbagai kota, menyentil dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, dengan adanya peristiwa itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan universitas khususnya, menilai itu sebagai peringatan untuk memperketat pengawasan terhadap karya ilmiah.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, ada beberapa alasan kenapa seorang dosen melakukan plagiat terhadap karya ilmiah orang lain. Di antaranya karena alasan karakter yang lemah untuk mendapat status yang lebih tinggi (guru besar), alasan finansial, dan kurang ketatnya sistem pengawasan.

''Setelah perguruan tinggi atau universitas tidak ada pendidikan formal yang lebih tinggi lagi. Guru besar adalah status fungsional formal tertinggi di universitas. Oleh karena itu, begitu ada kabar plagiat secara ilegal, tentu kementerian berhati-hati meski kami yakin tidak semua begitu,'' ujar Mendiknas, Jumat (19/2).

Beberapa hal yang menyebabkan seorang dosen melakukan hal ilegal, dan aksi plagiat itu memang ada. Awalnya, kata Mendiknas, karena lemahnya akar integritas kepribadian, yang nantinya melahir integritas keilmuan yang tidak baik juga. Bisa juga berdasarkan status guru besar paling tinggi. ''Selain itu bisa karena alasan untuk mendapat tunjangan finansial, atau kurang ketatnya sistem prosedur dan pemberian persetujuan,'' jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Kemendiknas, yang dinamakan plagiat adalah mengkopi/mencuri/mencontoh/menggunakan secara ilegal hasil karya atau ide seseorang yang berupa karya tulis, seni, tanpa izin pemilik aslinya, menjadikannya seolah-olah karya sendiri.

Plagiat dapat berupa banyak bentuk. Misalnya mengakui hasil karya orang lain sebagai miliknya, mengakui sebagian atau seluruh hasil karya orang lain sebagai miliknya, mengambil hasil karya atau ide orang lain tanpa izin untuk keuntungan pribadi, dan menggunakan hasil karya atau ide seseorang tanpa menyebutkan sumbernya atau memberi kredit kepada orang tersebut.

Mendiknas mengungkapkan, jumlah guru besar tahun 1998 di perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 3.439, sementara jumlah guru besar di perguruan tinggi swasta (PTS) sebanyak 512. ''Tahun 2009, jumlah guru besar di PTN ada 3662 orang, naik sekitar 200-an orang, di PTS ada 573 orang,'' jelasnya.

Lebih lanjut, Mendiknas mengatakan, tahun 2009 lalu jumlah pemohon guru besar dari PTN dan PTS sebanyak 986, yang lolos berjumlah 286 orang.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
banner125125 d'famous_125x125
 

Followers