Diskusi adalah pertukaran pengetahuan, sedangkan perdebatan adalah saling menukar kedunguan

Tentang Saya

Tempat Belanja Online

Tempat Belanja Online
Toko online biasa tapi bukan barang-barang biasa-biasa

JANGAN LUPA WAKTU

Wakil Mendiknas: BOS Belum Berjalan Baik

Jumat, 15 Oktober 2010

JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah dinilai sudah sangat transparan sekalipun tata pelaksanaannya masih belum berjalan baik, kata Wakil Mendiknas Fasli Jalal. "Dana BOS sangat transparan meskipun belum puas terhadap tata pelaksanaanya," kata Fasli Jalal, di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, dalam jenjang dan pertahunnya dibuat informasi ke-83 koran daerah tentang daftar nama sekolah di setiap daerah yang mendapatkan BOS. Selain itu, terdapat pula esensi tentang peraturan yang berisi tentang apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik serta membuat buku panduan yang dibagikan ke sekolah-sekolah.

Mengenai penggunaan dana BOS, katanya, saat ini sudah ada 240.000 sekolah yang terdaftar. Untuk tahun ini ada 200.000 sekolah yang terdiri dari 178.000 SD negeri atau swasta dan 42.000 SMP dan MTS Negeri atau swasta yang terdaftar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau RAPBS, disahkan oleh sekolah dan disetujui oleh Dinas Pendidikan.

Dalam UU NO 14/2008 hanya mengatur dua hal, yaitu peraturan pemerintah mengenai retensi atau pengecualian dalam UU tersebut dan ganti rugi antara pemohon dan badan publik. "Jadi kalo ada kerugian, badan publik yang bertanggung jawab," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih.
Untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) bisa dijabat oleh siapa saja asalkan ada Surat Keputusan dan "Standart Operating Procedure" atau SOP.

Apabila humas ingin menjadi PPDI harus memiliki peraturan internal. PPDI harus ada disetiap badan publik dan pemohon yang ingin mencari informasi baik secara lisan maupun tulisan akan berurusan dengan PPDI.
PPDI wajib merespon pemohon dalam sepuluh hari, apabila tidak maka pemohon boleh membuat surat kebertan kepada PPID dalam 30 hari. "Sanksi PPID apabila tidak memberikan informasi yang boleh diketahui oleh publik ada dua, yaitu, kurungan selama satu tahun dan denda Rp5.000.000," kata Henny.

Penggunaan dana BOS yang harus didukung oleh pihak sekolah dan orang tua ini nantinya akan ada kerjasama dengan OSIS disetiap sekolah yang dapat memuat berita tentang apapun termasuk dana BOS dan penggunaanya. Informasi ini dapat dimuat di majalah dan mading sehingga dapat diketahui oleh semua warga sekolah tidak oleh kepala sekolah saja.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
banner125125 d'famous_125x125
 

Followers